Ali Fikri mengungkapkan, dari 43 orang yang dipanggil di antaranya pihak pemilik lahan tanah, mantan anggota DPRD Kabupaten OKU, mantan Sekda Kabupaten OKU, mantan Bupati OKU
"Dan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab OKU," kata Ali.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Alur Prosedur dan Biayanya
Sebelumnya dalam perkara tersebut, penyidik Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anuar (JA) sebagai tersangka.
Namun kasus ini kemudian, KPK mengambil alih kasus perkara korupsi tersebut dari Polda Sumsel.
Baca Juga: Niat Mandi Wajib Setelah Haid, Begini Tata Caranya Menurut Islam
Alasan pengambilalihan kasus itu karena menurut pertimbangan dari Kepolisian penanganan perkara tersebut sulit dilaksanakan secara baik.
Sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan KPK.**