Perkara Tak Menanggapi Pertanyaan, Seorang Pemuda di Palembang Dikeroyok Hingga Tangan Kirinya Nyaris Putus

- 15 Maret 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi pengeroyokan seorang pria
Ilustrasi pengeroyokan seorang pria /Pixabay

Baca Juga: Sebelum Varian Baru Corona B117, WHO Belum Memberikan Perhatian Khusus Mutasi Covid-19 N439K di Indonesia

“Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat terkait perkara penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,” tuturnya menambahkan.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah