Perkara Gunakan dan Simpan Sabu di Dalam Ember, Pemuda di Kabupaten Mura Dibekuk Satnarkoba Polres

- 13 Maret 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba /Hallo Media/M. Rifai

JURNALSUMSEL.COM- Meta Andrianto (24), warga Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, terpaksa dibekuk Satnarkoba Polres Mura.

Met diduga menyimpan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0.30 gram di dalam ember plastik.

Tersangka diringkus saat hendak membeli bakso didekat Pondok di Desa C Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis, 11 Maret 2021.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar didampingi Kanit DIK I,

Aiptu Julpin saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus satu warga Desa Sukorejo, karena kedapatan menyimpan sabu.

“Berdasarkan laporan polisi Lp-A/34/III/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 11 Maret 2021, tersangka Meta Andrianto kami ringkus,” kata Denhar didampingi Julpin, Jumat, 12 Maret 2021.

Baca Juga: Catat! Berikut, 7 Langkah Mudah Jika SIM PKB Calon Guru ASN PPPK 2021Mu Tidak Diketahui!

Baca Juga: Lupa Password dan Akun Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri? Ini 3 Langkah Mudah Penjelasannya!

AKP Denhar menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga,

Bahwa ada salah seorang warga Desa Sukorejo sedang berada di Desa C Nawangsasi terlibat dalam perkara narkoba.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah