Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Januari 2021! Hati-Hati dengan 7 Hal Ini
Baca Juga: CPNS 2021 Dibuka Bulan Maret? Siapkan 7 Dokumen Wajib Ini untuk Pendaftaran!
Bersamaan dengan ditangkapnya Augistinus sebagai tersangka korupsi ini, Kejaksaan juga telah berhasil menangkap buronan ketiga pada tahun 2021 ini.
Selain itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi bagi seorang buronan.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO (daftar pencarian orang) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi DPO," tuturnya sebagaimana dikutip dari ANTARA.***