Rugikan Negara Rp13,4 Miliar, Augistinus Tersangka Korupsi KMK Akhirnya Berhasil Ditangkap!

- 6 Januari 2021, 19:20 WIB
Terdakwa tindak pidana korupsi kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis, 27 Febuari 2020
Terdakwa tindak pidana korupsi kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis, 27 Febuari 2020 /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

JURNALSUMSEL.COM - Terpidana kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Augustinus Judianto berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan dan Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan.

Augustinus ditangkap oleh Tim Tabur di Jalan Widya Chandra VIII Kav. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 5 Januari 2021.

"Penangkapan ini dibantu oleh Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan dan Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Augustinus sendiri adalah seorang terpidana korupsi atas tindak perkara melakukan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel yang merugikan negara mencapai Rp13,4 miliar.

Baca Juga: Episode 7 True Beauty Tayang Nanti Malam, Jangan Lewatkan Adegan Manis Su Ho dan Ju Gyeong!

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Tetap Cair, Meski Nomor e-KTP Tak Terdaftar di Eform BRI, Cek Solusinya!

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020.

Augustinus yang merupakan seorang tersangka tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel dan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Tersangka Augistinus dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan ditambah hukumna wajib membayar denda sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar.

Apabila tersangka tidak sanggup membayar uang denda maka akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama tiga tahun lamanya.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x