Jokowi Minta Libur Cuti Bersama Akhir Tahun Direvisi, Tanggal Berapa dan Jadi Berapa Hari?

25 November 2020, 20:59 WIB
Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi, meminta libur cuti bersama akhir tahun 2020 dikurangi. /Twitter.com/@jokowi./

JURNALSUMSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta libur cuti bersama akhir tahun 2020 dikurangi.

Permintaan Jokowi terkait libur cuti bersama akhir tahun 2020 disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Arahan Jokowi soal libur cuti bersama akhir tahun 2020 itu diberikan saat rapat koordinasi di Istana Kepresidenan, Senin 23 November 2020.

Permintaan ini tak lepas dari situasi pandemi Covid-19 yang masih sangat tinggi di Indonesia.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Terkait Izin Ekspor Baby Lobster

Baca Juga: Hari Guru Nasional 2020, Cek Nama Penerima BSU BLT Kemendikbud. Begini Syarat dan Cara Mencairkannya

Jokowi berharap, dengan pengurangan libur cuti bersama akhir tahun 2020 ini bisa mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

"Berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," ujar Muhadjir Effendy, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Kabar Joglosemar dalam artikel "Jokowi Minta Libur Cuti Bersama Akhir Tahun Desember 2020 Dikurangi, Ini Tanggal dan Revisinya".

Dalam pengumuman itu, pemerintah memperpendek libur panjang akhir tahun 2020 selama 11 hari.

Rincian jumlah libur dan cuti bersama di Desember 2020 berjumlah 7 hari dan ditambah hari Sabtu & Minggu sebanyak 4.

Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Baca Juga: Tahap 5 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair! Punya Kamu Belum? Segera Lapor Lewat Link Ini

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.

SKB cuti bersama Desember 2020 menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:

  • Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
  • Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
  • Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu
  • Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu
  • Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  • Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  • Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  • Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  • Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
  • Sabtu, 2 Januari 2021: Libur Sabtu
  • Minggu, 3 Januari 2021: Libur Minggu

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Banyak pihak mengira bahwa pengurangan hari libur panjang dan cuti bersama akhir tahun 2021 untuk mengurangi penyebaran virus corona.

Seperti diketahui, bahwa di era kebiasaan baru masyarakat mulai keluar rumah dan mengunjungi tempat-tempat wisata.

Di satu sisi, hal itu baik untuk menggerakkan perekonomian dan untuk bisnis wisata namun di sisi lain dapat berisiko menyebarkan virus corona.

Keputusan pemerintah untuk mengurangi libur panjang dan cuti bersama pada akhir tahun 2021 mengundang pro-kontra.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Matchday 4 Tadi Malam

Bahkan pro-kontra muncul sejak SKB Menteri yang mengatur libur panjang tersebut sebelum pandemi virus Corona.

Herman Tony, Sekretaris BPD PHRI DIY, kepada Kabar Joglosemar, Selasa (24/11/2020), mengatakan, liburan panjang pada Agustus dan Oktober 2020 seharusnya bisa dijadikan acuan untuk mengantisipasi pelaksanaan liburan panjang akhir tahun 2020.

Dikatakan, kalau pemerintah berencana untuk memperpendek libur panjang akhir tahun 2020, maka jangan hanya terfokus pada durasi libur panjang.

Tetapi dibahas bagaimana langkah-langkah antisipatif agar liburan panjang akhir tahun dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten.

Baca Juga: Sinopsis Film Kung Fu Cult Master, Pertarungan Dua Kubu Persilatan

"Kita semua sedang menghadapi situasi dilematis saat ini karena serangan Covid-19 masih ada di depan mata. Kita semua tentu ingin mengatasi bersama penyebaran Covid-19 di satu sisi dan sekaligus ingin kegiatan ekonomi tetap menggeliat di sisi lain. Kita semua sudah paham betul dampak Covid-19 begitu signifikan terhadap sektor ekonomi, khususnya bisnis pariwisata secara keseluruhan," kata Sekretaris BPD PHRI DIY ini.

Khusus anggota PHRI, termasuk PHRI DIY, menurut Herman Tony, telah melakukan langkah antisipatif dimaksud dengan mengikuti audit CHSE yang dilaksanakan Kementrian Parekraf selama Oktober-Nopember 2020.

Bahkan, jauh sebelumnya Satgas Covid-19 PHRI DIY dan Tim Pemda setempat yang terdiri atas Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Satpol-PP, BPBD, dan lain-lain bersama-sama turun ke lapangan melakukan verifikasi Penerapan Protokol Kesehatan di usaha hotel dan restoran.

"Dan hingga saat ini lebih 100 hotel dan restoran anggota PHRI DIY sudah diverifikasi dan dinyatakan telah menerapkan Protokol Kesehatan di tempat usahanya masing-masing," kata Herman Tony.

Baca Juga: BKN dan DPR Sepakati Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2019, Pemberkasan Ditargetkan Selesai Desember

Menurut Herman Tony, liburan panjang sebagaimana ditetapkan dengan SKB Menteri terkait selama ini dibuat dengan berbagai pertimbangan.Salah satu yang menonjol adalah pemerataan ekonomi melalui kegiatan wisata.

Namun ternyata liburan panjang tersebut membawa dampak lain terkait dengan terbatasnya akses pelayanan publik, kondisi psikologis masyarakat, dan sebagainya. Hal tersebut bisa diketahui melalui pemberitaan berbagai media tentang evaluasi liburan panjang setiap tahun.

Menurut Herman Tony, hal yang sama juga berlaku untuk liburan panjang akhir tahun 2020. Tentu lebih dikaitkan dengan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan belum tuntas ditangani bersama.***(Sunti Melati/Kabar Joglosemar)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kabar Joglosemar

Tags

Terkini

Terpopuler