Jokowi Anugerahkan Bintang Jasa Pratama Bagi Beberapa Nakes, Simak Hak Apa Saja yang Didapat

- 11 November 2020, 12:45 WIB
Jokowi
Jokowi /setkab.go.id

JURNALSUMSEL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menganugerahkan tanda jasa bagi beberapa tokoh, salah satunya Tanda Jasa Pratama bagi nakes yang telah gugur.

Bintang jasa adalah bintang medali sipil yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia denga derajat setingkat di bawah Bintang Mahaputra.

Bintang ini dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa pada bidang atau peristiwa atau hal tertentu di luar bidang militer.

Bintang Jasa terdiri dari tiga, yakni Bintang Jasa Utama (Uttama: yang tertinggi, yang terbaik, yang terhebat), Bintang Jasa Pratama (Prathama: yang pertama), Bintang Jasa Nararya (Nara: orang, aryya: terhormat).

Pemberian Bintang Jasa Pratama bagi beberapa tokoh kesehatan yang dianugerahkan presiden Joko Widodo ini berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tertanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tertanggal 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Mengenal Habib Rizieq Lebih Jauh, Apa Saja Kasus yang Pernah Menjeratnya?

Baca Juga: Asal Muasal Terjadinya Hari Valentine, Hari Kasih Sayang

Tenaga medis yang dianugerahkan Bintang Jasa Pratama oleh Jokowi ini nantinya berhak untuk dikuburkan di Taman Makan Pahlawan. Selain itu, mereka juga akan mendapat uang santunan yang berjumlah Rp300 juta yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

Pemberian uang santunan ini berlaku bagi dokter ataupun perawat. Pemberian tanda Bintang Jasa Pratama ini dilatarbelakangi oleh alasan bahwa tenaga medis telah berjuang di masa pandemi melawan virus corona.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x