Berstatus PNS Minggir Dulu! Hanya 8 Kriteria Ini Berhak Dapat BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

- 19 November 2020, 09:14 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Guru Honorer Kemendikbud akan dicairkan pada akhir November 2020.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Guru Honorer Kemendikbud akan dicairkan pada akhir November 2020. /dok. Kemendikbud/

Baca Juga: Mendikbud Nadiem: Semua Guru Honorer Bisa Ikut Tes PPPK 2021. Simak Syarat-syaratnya

  • Berstatus Warga Negara Indonesia
  • Non-PNS
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
  • Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan
  • Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Kriteria orang yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut seperti:

Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan di Balik Pemanggilan Anies Baswedan Terkait Kegiatan Habib Rizieq

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Komisi II DPR RI Gelar Rapat Evaluasi Pengadaan CPNS dan PPPK

1. Berstatus non-PNS meliputi dosen

2. Guru

3. Guru yang bertugas sebagai kepala sekolah

4. Pendidik PAUD

5. Pendidik kesetaraan

Baca Juga: BSU BLT BPJS Pengguna BCA Cair, Yang Masih Berkendala Silahkan Hubungi Ke Sini

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x