Baca Juga: Mendikbud Nadiem: Semua Guru Honorer Bisa Ikut Tes PPPK 2021. Simak Syarat-syaratnya
- Berstatus Warga Negara Indonesia
- Non-PNS
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
- Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan
- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Kriteria orang yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut seperti:
Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan di Balik Pemanggilan Anies Baswedan Terkait Kegiatan Habib Rizieq
Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Komisi II DPR RI Gelar Rapat Evaluasi Pengadaan CPNS dan PPPK
1. Berstatus non-PNS meliputi dosen
2. Guru
3. Guru yang bertugas sebagai kepala sekolah
4. Pendidik PAUD
5. Pendidik kesetaraan
Baca Juga: BSU BLT BPJS Pengguna BCA Cair, Yang Masih Berkendala Silahkan Hubungi Ke Sini