BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair? Coba Cek NIK dan Rekening Kamu!

- 18 November 2020, 09:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengumumkan pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 3.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengumumkan pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 3. /Dok. Kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Gaji adalah salah satu dari banyaknya program bantuan dari pemerintah untuk membantu masyarakat Indonesia yang terdampak wabah Covid-19.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Gaji sendiri sudah memasuk termin 2 tahap 3.

Meskipun BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Gaji sudah memasuki termin 2 tahap 3, ternyata masih banyak para pekerja/buruh yang belum menerima pencairan dananya pada termin 2 tahap 1 dan 2. Dengan kata lain pencairan dana yang tidak merata.

Baca Juga: Militer AS Membeli Data Pengguna Aplikasi Muslim Pro, Untuk Keperluan Apa?

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BLT untuk Guru Honorer. Berikut Syarat dan Alurnya

Per 15 November 2020 lalu, Bank Penyalur melaporkan, dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan baru tersalurkan kepada 1,5 juta pekerja/buruh.

Untuk Bantuan Subsidi Gaji termin 2 tahap 1 sendiri baru tersalurkan sebesar 38,71 persen atau 844.073 pekerja/buruh dari 2.180.382 pekerja/buruh yang terdaftar.

Sedangkan penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 2 tahap 2 sendiri baru tersalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26 persen dari 2.713.434 pekerja/buruh.

Baca Juga: 5 Persyaratan Wajib Dapatkan BLT Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: Jangan Abaikan Masalah yang Kerap Terjadi Berikut Ini

Setelah banyak sekali pertanyaan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kepada calon penerima yang belum menerima dana subsidi upah diharapkan untuk bersabar karena masih dalam proses penyaluran.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta." ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker.

Selain karena itu, penyebab lain yang menyebabkan calon penerima BSU BLT BPJS belum menerima dananya karena ada kendala pada beberapa rekening penerima.

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK

Baca Juga: Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 2 Sudah Cair ke Bank Swasta, Login di Kemnaker.go.id

Seperti rekening sudah tutup, duplikasi rekening, rekening tidak valid, rekening dibekukan, dan rekening pasif.

Jumlah rekening yang bermasalah itu sendiri sebanyak 151 ribu orang.

Ada juga beberapa rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekeningnya tidak terdaftar di kliring sehingga tidak bisa dicairkan.

"Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening." ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Cair Semua, Masih Ada yang Belum Terima? Cek Hal Ini

Jika rekening pekerja/buruh mengalami permasalahan seperti diatas diharapkan untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki dan dana segera dicairkan.

Sementara itu, ada juga calon penerima dana subsidi gaji/upah yang kemudian dibatalkan karena diketahui tak memenuhi syarat.

Seperti dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 tahun 2020, syarat penerima bantuan subsidi gaji adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 12 Link Situs Streaming Film Gratis Pengganti Indoxxi dan LK21, Dijamin Bikin Betah di Rumah

Baca Juga: Harga 1 Jutaan! Vivo Y12 Dipacu Prosesor Octa-Core, Cek Spesifikasi

Baca Juga: Ternyata, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Termin 2 Bisa di Cek Lewat SMS Loh. Simak Caranya Disini

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan. 
3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. 
4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.
5. Memiliki rekening bank yang aktif. 
6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah