Ternyata, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Termin 2 Bisa di Cek Lewat SMS Loh. Simak Caranya Disini

- 13 November 2020, 13:10 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Simak, Berikut Link Resmi untuk Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
BLT BPJS Ketenagakerjaan Simak, Berikut Link Resmi untuk Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /@BPJSTKInfo/Facebook

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan resmi mulai cair pada Senin, 9 November 2020.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan rincian proses pencairan BLT upah BPJS Ketenagakerjaan mulai tahap 1 sampai 3 dan dilanjutkan hingga tahun 2021.

Program BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal diatur melalui Permenaker No 14/ 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Pekerja bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diantaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair. Yuk Simak Tata Cara Pencairannya Disini

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair? Simak Alur Pencairan ke Rekening Penerima

  1. https://bsu.kemnaker.go.id
  2. https://kemnaker.go.id
  3. Login melalui BPJSTK Mobile
  4. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  5. Melalui SMS, ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.
  1. Melalui WhatsApp Selain melalui web dan SMS, kalian dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.  

Pasal 3 ayat (2) Permenaker No.14/2000 menyebutkan syarat untuk memperoleh bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta per orang sebagai berikut:

Baca Juga: Diskon Tambah Daya PLN Diperpanjang Akhir November 2020, Begini Cara Mendaftarnya untuk para UMKM

Baca Juga: Update Harga Emas Jumat, 13 November 2020 di Pegadaian

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  5. Peserta peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x