JURNALSUMSEL.COM - Program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Gaji adalah salah satu dari banyaknya program bantuan dari pemerintah untuk membantu masyarakat Indonesia yang terdampak wabah Covid-19.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Gaji sendiri sudah memasuk termin 2 tahap 3.
Meskipun BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Gaji sudah memasuki termin 2 tahap 3, ternyata masih banyak para pekerja/buruh yang belum menerima pencairan dananya pada termin 2 tahap 1 dan 2. Dengan kata lain pencairan dana yang tidak merata.
Baca Juga: Militer AS Membeli Data Pengguna Aplikasi Muslim Pro, Untuk Keperluan Apa?
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BLT untuk Guru Honorer. Berikut Syarat dan Alurnya
Per 15 November 2020 lalu, Bank Penyalur melaporkan, dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan baru tersalurkan kepada 1,5 juta pekerja/buruh.
Untuk Bantuan Subsidi Gaji termin 2 tahap 1 sendiri baru tersalurkan sebesar 38,71 persen atau 844.073 pekerja/buruh dari 2.180.382 pekerja/buruh yang terdaftar.
Sedangkan penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 2 tahap 2 sendiri baru tersalurkan kepada 685.427 pekerja atau 25,26 persen dari 2.713.434 pekerja/buruh.
Baca Juga: 5 Persyaratan Wajib Dapatkan BLT Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer