BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair! Tak Bakal Ditransfer Jika Tidak Penuhi Hal Ini

- 17 November 2020, 12:46 WIB
Penerima subsidi gaji BLT BPJS termin 2 bisa kena sanksi jika tidak memenuhi syarat, Menaker Ida minta Dana BSU dikembalikan
Penerima subsidi gaji BLT BPJS termin 2 bisa kena sanksi jika tidak memenuhi syarat, Menaker Ida minta Dana BSU dikembalikan //Kemnaker.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Pencairan dana bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 3 sudah dilakukan dan disalurkan ke rekening.

Dana bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan telah disalurkan Kemnaker mulai 16 November 2020. Anda bisa segera mengeceknya melalui laman resmi kemnaker.go.id.

Dilansir dari laman Kemnaker, adapun dana bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap tiga itu disalurkan kepada 3.149.031 pekerja atau buruh.

Baca Juga: Mau Dapat BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Kemdikbud?, Cek 4 Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca Juga: Belum Terima Dana Intensif Kartu Prakerja? Ketahui Kendalanya dan Segera Kontak Layanan Ini

Baca Juga: Siap-Siap Seleksi CPNS 2021, Kenali Sistem Nilai dan Passing Grade SKD CPNS

Adapun besaran anggaran dana bantuan tersebut mencapai Rp3,77 triliun pada tahap 3.

Sehingga total keseluruhan tahap 3 pada termin kedua ini Kemnaker menyebutkan telah menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 8.042.847 pekerja atau buruh.

Berdasarkan data, anggaran untuk ketiga tahap pada termin kedua ini jumlahnya mencapai Rp9,65 triliiun.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x