Baca Juga: Ubah Status Perkawinan dan Domisili di KTP Gak Pake Ribet, Simak Tata Caranya Disini
Nizar pun memberikan bagaimana proses pembagian bantuan tersebut. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Guru dan Tenaga Pendidik Non PNS Madrasah sekitar Rp1,147 triliun
- Guru dan Tenaga Pendidik Non PNS Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar
- Guru dan Tenaga Pendidik Non PNS Ditjen Bimas Budha sebesar Rp1,497 miliar
- Guru dan Tenaga Pendidik Non PNS Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.
- Setelah anggaran disetujui, Nizar mengatakan tahapan selanjutnya adalah pencairan.
Baca Juga: Kenapa Rekening BCA dan Swasta Lainnya Belum Dapat Transferan Dana BSU BLT BPJS? Simak Jadwalnya
Baca Juga: Pernikahan Sang Putri Dikritik Publik, Habib Rizieq Juga Didenda Rp50 Juta
Tahapan ini akan segera dilakukan Kemenag.
"Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” harap Sekjen.
Total ada 745.415 GTK Non PNS Madrash yang telah divalidasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Jumlah itulah yang akan diajukan sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji.***