Pemegang Rekening BCA, Bank DKI, dan BNI Belum Ditransfer BLT, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

- 15 November 2020, 11:24 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan susidi gaji
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan susidi gaji // Portal Jember/Nila Zulva Rosyida

Hal ini pun mendapat tanggapan dari akun Twitter @BPJSTKinfo. Mereka meminta maaf atas ketidaknyamanan ini.

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK

Baca Juga: Cair November Ini, Simak Ketentuan dan Cara Daftar BLT Guru Honorer dan Pegawai Non PNS

"Perihal BLT akan dicairkan secara bertahap. BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk mengumpulkan dan validasi data calon penerima, untuk penyaluran merupakan wewenang Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemilik anggaran," demikian pernyataan pihak BPJS.

berikut tata cara pemberian bantuan BLT BPJS dari pemerintah.

Berdasarkan salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 14 tahun 2020.

Baca Juga: Kemensos Targetkan Penerimaan Bantuan Sosial hingga 41 Juta Keluarga, Simak Persyaratannya

Baca Juga: Pernikahan Najwa Shihab Digelar Setelah Shalat Magrib, Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Cair Semua, Masih Ada yang Belum Terima? Cek Hal Ini

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x