2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan:
a. Berita acara
b. Surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan
Baca Juga: Apa Itu Serdik dan Kegunaannya dalam Seleksi CPNS 2021?
Baca Juga: Jadwal Balapan MotoGP Valencia: Joan Mir Kunci Gelar Juara Dunia MotoGP 2020?
4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.
5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur anggota Himbara.
Baca Juga: Update Dana BLT Guru Honorer Bakal Cair November Ini, Anda Bisa Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id