JURNALSUMSEL.COM - BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 untuk termin 2 sudah resmi cair pada Jumat, 13 November 2020 kemarin.
Ada sebanyak 2,71 pekerja yang menerima penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 untuk termin 2 ini.
Sehingga, saat ini Kemnaker telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 4.893.816 yang terdiri dari tahap 1 dan tahap 2 dengan total anggaran sebanyak Rp5,8 triliun.
Baca Juga: Mau Dapat Bansos 500 Ribu? Yuk Segera Login cekbansos.siks.kemsos.go.id Syaratnya Mudah Loh!
Baca Juga: TVN Bersiap untuk Season 2 Hospital Playlist, Kapan Tayang Perdananya? Simak Ulasan Berikut!
Hal itu disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu di akun resminya.
Bagi pekerja yang lolos sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 bisa segera mencek nama penerima di laman kemnaker.go.id.
Adapun proses penyaluran pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan sendiri, untuk tahap 2 termin 2 sudah disalurkan melalui berbagai rekening yang bisa Anda akses.
Diantaranya rekening bank Himbara seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, maupun ke Bank Swasta seperti BCA, Niaga, dan lainnya.
Baca Juga: Belum Terima Bansos Rp.500 Ribu? Begini Syarat Mendapat Bantuannya
Baca Juga: Perhatikan Hal Penting Ini Jika Ingin Mendapat BLT UMKM. Ingat, Tak Semua Bisa Dapat
Namun seperti pada gelombang sebelumnya, pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke bank swasta seperti BCA, Niaga, dan lainnya akan membutuhkan waktu.
Hal ini disebabkan karena disalurkan melalui Bank Himbara.
Dilansir dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jurnal Sumsel merangkum terkait alasan dibalik pencairan dana termin 2.
Salah satunya karena Kemnaker telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP.
Sehingga dana bantuan bisa langsung dicairkan. Terlepas dari kendala yang terjadi saat proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 termin 1.
Baca Juga: Ini Alasan ARMY Korea Boikot Konser BigHit Entertainment New Year's Eve Live 2021
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Bakal Dibuka, Kuota Lebih Banyak, Cek Link dan Dokumen yang Harus Ada
Pemerintah juga melakukan evaluasi setelah penyaluran BLT BPJS Keenagakerjaan tahap 2 termin 1 selesai disalurkan.
Evaluasi ini dilakukan antar lembaga, yaitu Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, Bank BUMN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***