BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair. Yuk Simak Tata Cara Pencairannya Disini

- 13 November 2020, 10:35 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pixibay/EmAji

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan resmi mulai cair pada Senin, 9 November 2020.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan rincian proses pencairan BLT upah BPJS Ketenagakerjaan mulai tahap 1 sampai 3 dan dilanjutkan hingga tahun 2021.

Program BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal diatur melalui Permenaker No 14/ 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol: Peminum Bisa Kena Sanksi 2 Tahun Penjara Hingga Denda Rp.50 Juta

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Bulan Maret, Simak Trik Jitu Agar Lolos Tahap Administrasi Nanti!

Berikut ini tahap pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
  3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan: - Berita acara - Surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
  4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.
  5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
  7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dan dilakukan secara bertahap.
  8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampak akhir tahun anggaran, sisa dana disetor ke rekening kas negara.
  10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPA dengan bank penyalur.
  11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  12. Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat tetapi telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jumat: Wilayah Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Cerah Berawan

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Tahap II Ditunda, Mengapa?

Total saat ini penyaluran subsidi upah/gaji telah diberikan kepada 9 juta penerima atau 57 persen dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x