JURNALSUMSEL.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan resmi mulai cair pada Senin, 9 November 2020.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan rincian proses pencairan BLT upah BPJS Ketenagakerjaan mulai tahap 1 sampai 3 dan dilanjutkan hingga tahun 2021.
Program BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal diatur melalui Permenaker No 14/ 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol: Peminum Bisa Kena Sanksi 2 Tahun Penjara Hingga Denda Rp.50 Juta
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Bulan Maret, Simak Trik Jitu Agar Lolos Tahap Administrasi Nanti!
Berikut ini tahap pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan:
- Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
- BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan: - Berita acara - Surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.
- KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
- Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dan dilakukan secara bertahap.
- Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampak akhir tahun anggaran, sisa dana disetor ke rekening kas negara.
- Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPA dengan bank penyalur.
- Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat tetapi telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jumat: Wilayah Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Cerah Berawan
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Tahap II Ditunda, Mengapa?
Total saat ini penyaluran subsidi upah/gaji telah diberikan kepada 9 juta penerima atau 57 persen dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang.***