JURNALSUMSEL.COM - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, dana Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 1, sudah cair.
Para pekerja yang berhak sebagai penerima dana Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 1, bisa segera mengecek nama penerima di laman kemnaker.go.id.
Kemnakar berupaya dalam proses pencairan dana Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 bisa dilakukan sekaligus dua tahap dalam waktu satu minggu.
Baca Juga: BLT BPJS Keternagakerjaan Tahap 2 Bisa Gagal Cair, Hindari 4 Hal Fatal yang Tidak Boleh Anda Lakukan
Baca Juga: Ingin Dapat Insentif Kartu Prakerja Gelombang 11, Simak 5 Hal Berikut
"Sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/ buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Adapun kriteria penerima yang berhak untuk mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir dari Kemnaker, berikut 5 kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang aturan dan syaratnya sama seperti penerima bantuan tahap 1 yaitu:
1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).