BLT BPJS Keternagakerjaan Tahap 2 Resmi Cair, Berikut 5 Kriteria Pekerja yang Berhak Dapat Bantuan

- 13 November 2020, 10:17 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Begini Cara Ceknya Melalui Link www.kemnaker.go.id
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Begini Cara Ceknya Melalui Link www.kemnaker.go.id /.*/Instagram.com @Kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, dana Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 1, sudah cair.

Para pekerja yang berhak sebagai penerima dana Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 1, bisa segera mengecek nama penerima di laman kemnaker.go.id.

Kemnakar berupaya dalam proses pencairan dana Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 bisa dilakukan sekaligus dua tahap dalam waktu satu minggu.

Baca Juga: BLT BPJS Keternagakerjaan Tahap 2 Bisa Gagal Cair, Hindari 4 Hal Fatal yang Tidak Boleh Anda Lakukan

Baca Juga: Ingin Dapat Insentif Kartu Prakerja Gelombang 11, Simak 5 Hal Berikut

"Sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/ buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Adapun kriteria penerima yang berhak untuk mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari Kemnaker, berikut 5 kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang aturan dan syaratnya sama seperti penerima bantuan tahap 1 yaitu:

1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x