BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair? Simak Alur Pencairan ke Rekening Penerima

- 13 November 2020, 10:15 WIB
Pengumuman pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Tahap I
Pengumuman pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Tahap I /Instagram / @kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan resmi mulai cair pada Senin, 9 November 2020.

Kabar pencairan ini dipastikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Rencananya proses pencairan BLT atau BSU termin 2 ini akan menggunakan mekanisme seperti termin 1 yang sudah rampung cair September 2020 hingga Oktober 2020 kemarin.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2,18 juta orang sudah diproses ke KPPN," kata Ida di Jakarta, Senin 9 November 2020.

Program BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal diatur melalui Permenaker No 14/ 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Bulan Maret, Simak Trik Jitu Agar Lolos Tahap Administrasi Nanti!

Baca Juga: Jawaban dari Berbagai Pertanyaan Peserta CPNS 2019 Seputar Tahap Pemberkasan!


Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang II dilakukan setiap dua bulan sekali dengan nominal sebesar Rp1,2 juta.

Pencairan BLT ini dapat dicairkan melalui bank yang bekerja sama dengan pihak terkait

Berikut ini alur pencairan BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal menurut penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x