JURNALSUMSEL.COM - Dana Bantuan Subsisi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 telah mulai ditransfer sejak Senin, 9 November 2020 kemarin.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengupayakan agar pencairan dana Bantuan Subsisi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 ditransfer dengan merata.
Meskipun kenyataannya, dana Bantuan Subsisi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 tidak bisa langsung cair sekaligus dan secepat seperti tahap 1.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Bulan Maret, Simak Trik Jitu Agar Lolos Tahap Administrasi Nanti!
Baca Juga: Jawaban dari Berbagai Pertanyaan Peserta CPNS 2019 Seputar Tahap Pemberkasan!
Dikarenakan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 ini, memerlukan pemadanan data dengan wajib pajak.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap batch langsung," kata Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan.
"Sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/ buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," lanjutnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jumat: Wilayah Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Cerah Berawan