JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), mencatat keterlambatan distribusi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa gelombang 2 disebabkan banyak faktor.
Salah satunya adalah prosedur verifikasi data calon penerima BLT Dana Desa.
Staf Khusus Menteri Desa PDTT, Abdul Malik Haramain menjelaskan, pemerintah desa harus melakukan penyesuaian data calon penerima.
Penyesuaian dilakukan karena terjadi perubahan jumlah dari calon penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial tersebut.
Perihal hal tersebut, Abdul mencontohkan, pemerintah desa akan kembali mencocokan data gelombang 1 dan gelombang 2.
Baca Juga: Kapan Semua Rekening Bank Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Transferan?
Baca Juga: 7 Film Korea Paling Recommended Sepanjang Masa: Pecinta Korea Harus Nonton
Contohnya ketika peserta pada gelombang 1 memperoleh bantuan BLT. Namun, pada gelombang 2 peserta tidak lagi menerima karena sudah bekerja.
Dengan demikian, status orang tersebut sebagai penerima akan dihapus dari daftar kepesertaan.
"Mereka harus Musyawarah Desa (Musdes) lagi untuk mengalokasikan BLT Dana Desa untuk tahap kedua untuk memastikan data,” kata Abdul.