JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM masih dibuka hingga akhir November 2020.
Pelaku UMKM bisa mengonfirmasi sebagai penerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.
Namun, banyak masyarakat yang NIK KTM mereka tidak terdaftar eform.bri.co.id/bpum. Tetapi, mereka masih bisa mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Masyarakat yang NIK KTP mereka tidak terdaftar di eform tersebut disebabkan karena tidak memenusi syarat atau belum mendaftar bantuan BLT UMKM.
Baca Juga: Kapan Semua Rekening Bank Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Transferan?
Baca Juga: DKI Jakarta Mencatat Penambahan Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 Paling Banyak
Jika belum mendaftar, sebaiknya pelaku UMKM segera daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul sebelum kuota habis meskipun pendaftaran dibuka hingga akhir November 2020 ini.
Meski demikian, tidak semua usaha bisa disebut sebagai usaha mikro. Hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini.
Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Berita DIY dalam artikel "NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta, Ini Cara Daftar Banpres", berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro: