JURNALSUMSEL.COM – Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 1 mulai cair pada Senin, 9 November 2020.
Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Lantas bagaimana pekerja yang sudah di-PHK? Apakah tetap mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan?
Pekerja yang sudah mendapat bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji gelombang pertama tapi harus terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap diberikan bantuan Rp1,2 juta.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Cair. Berikut Cara Mengecek Melalui Web-WA
Baca Juga: 7 Film Korea Paling Recommended Sepanjang Masa: Pecinta Korea Harus Nonton
Pasalnya, namanya sudah terdaftar sebagai penerima, yang pada gelombang pertama disalurkan ke 12,4 juta pekerja.
"(Tetap) Dapat BLT termin II,"kata Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dicky Risyana kepada awak media, Kamis, 12 November 2020.
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan pada minggu ini, penyaluran subsidi gaji termin kedua diberikan untuk dua gelombang sekaligus.