Baca Juga: Mantan Pacar Menikah? Jangan Galau, Berikan 20 Ucapan Selamat Pernikahan Berikut Ini
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Sejumlah Tokoh Mendapatkan Penghargaan Bintang Mahaputera Nararya. Simak Apa Saja Syaratnya
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan mendaftar bantuan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur jika pendaftarannya disetujui.
Pencairan bantuan Rp2,4 juta di bank penyalur tidak dipotong biaya administasi apapun.
Pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening masih bisa datang ke bank penyalur dengan membawa kartu identitas agar dicetakkan buku rekening untuk mencairkan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.***(Tri Widiyanti/Ringtimes Bali)