2. Kesepakatan antar pihak.
3. Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas.
4. Sebab yang diperbolehkan oleh hukum
Perjanjian dan Kontrak sendiri memiliki perbedaan yang dapat dilihat dari tahapan dan implikasinya.
Baca Juga: Nama Renatta Moeloek Melejit Berkat Master Chef Indonesia 2019, Cek Fakta Menari Si Juri Cantik
1. Kontrak mengikat secara hukum sedangkan perjanjian tidak.
2. Kontrak biasanya dibuat antar mitra bisnis sedangkan perjanjian dibuat antar teman.
3. Kontrak menimbulkan konsekuensi hukum sedangkan perjanjian menimbulkan perikatan.
Namun meski memiliki perbedaan, perjanjian bisa dikatakan sama dengan kontrak ketika keduanya memiliki konsekuensi hukum.***