JURNALSUMSEL.COM - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sangat mudah dan praktis untuk Anda lakukan.
Anda tidak perlu repot datang langsung ke kantor polisi setempat hanya untuk mengurus perpanjang SIM. Bahkan Anda sudah bisa memperpanjang SIM hanya dari rumah.
Bagi Anda yang ingin perpanjang SIM, ada beberapa syarat dokumen yang harus Anda siapkan terlebih dahulu.
Baca Juga: Pilkada OKU Timur: Pasangan Ruslan-Herly Buat Surat Pengunduran Diri Jabatan
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka? Begini Fakta Sebenarnya
Dilansir dari Korlantas Polri, berikut dokumen apa saja yang perlu Anda penuhi.
Sebelum mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM. Anda akan disuruh melampirkan dokumen seperti:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1