Baca Juga: Cara Membuat KK Baru 2020, Bisa Lewat Online!
Perjanjian sendiri ada tiga unsur yang mendampingi yaitu:
1. Unsur mutlak (essentialia)
Di mana perjanjian tersebut bersifat mutlak atau tidak bisa diganggu gugat. Walau perjanjian tidak terikat hukum, tapi tetap saja perjanjian bersifat mutlak yang tidak bisa diubah.
2. Unsur pelengkap (accidentalia)
Perjanjian sendiri mempunyai unsur pelengkap, yang merupakan perjanjian tidak bisa dilakukan oleh satu orang tetapi harus dilakukan minimal dua orang atau lebih yang merupakan pelengkap wajib dalam perjanjian.
3. Tidak diperjanjikan secara khusus (naturalia)
Perjanjian juga tidak bisa diperjanjikan secara khusus atau perjanjian di antara dua orang muncul secara alamiah.
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
Perjanjian juga diatur dalam KUH perdata pasal 1339 berisi “Perjanjian-perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, melainkan juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang."