Perbedaan Perjanjian dengan Kontrak, Simak Penjelasan Lengkapnya

- 7 November 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi perbedaan perjanjian dengan kontrak.
Ilustrasi perbedaan perjanjian dengan kontrak. //Dok. Depkop.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Masih ada beberapa orang yang tak mengetahui perbedaan perjanjian dengan kontrak.

Beberapa menganggap tak ada perbedaan antara perjanjian dengan kontrak. Nyatanya, perbedaan perjanjian dan kontrak itu sangat jelas terlibat.

Secara umum perbedaan perjanjian dan kontrak itu dilihat dari pegangan hukumnya.

Baca Juga: Mudah Serta Praktis! Begini Perpanjang SIM dari Rumah, Segera Siapkan Dokumen Ini

Simpelnya perjanjian itu tidak terikat hukum, sedangkan jika kontrak itu terikat hukum.

Lantas apa itu perjanjian dan apa itu kontrak? Berikut ini Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber soal penjelasan lengkapnya:

Perjanjian

Perjanjian dapat digambarkan sebagai kontrak tertulis atau ucapan yang berupa janji.

Biasanya, perjanjian melibatkan dua orang atau lebih tapi tidak ada ikatan hukum.

Baca Juga: Cara Membuat KK Baru 2020, Bisa Lewat Online!

Perjanjian sendiri ada tiga unsur yang mendampingi yaitu:

1. Unsur mutlak (essentialia)

Di mana perjanjian tersebut bersifat mutlak atau tidak bisa diganggu gugat. Walau perjanjian tidak terikat hukum, tapi tetap saja perjanjian bersifat mutlak yang tidak bisa diubah.

2. Unsur pelengkap (accidentalia)

Perjanjian sendiri mempunyai unsur pelengkap, yang merupakan perjanjian tidak bisa dilakukan oleh satu orang tetapi harus dilakukan minimal dua orang atau lebih yang merupakan pelengkap wajib dalam perjanjian.

3. Tidak diperjanjikan secara khusus (naturalia)

Perjanjian juga tidak bisa diperjanjikan secara khusus atau perjanjian di antara dua orang muncul secara alamiah.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Perjanjian juga diatur dalam KUH perdata pasal 1339 berisi “Perjanjian-perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, melainkan juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang."

Meski perjanjian tidak terikat oleh hukum tapi perjanjian menurut negara juga mempunyai asas-asas, di antaranya adalah:

1. Asas Konsensual

Asas ini menjelaskan, ketika perjanjian telah mencapai sepakat antara masing-masing pihak, perjanjian tersebut telah mengikat dan punya akibat hukum jika melanggarnya.

Baca Juga: Gunung Merapi Masuk Level Siaga, Koramil Turun Tangan Bersiap Lakukan Penanggulangan Bencana

2. Asas Pelengkap

Asas ini mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang dalam melakukan perjanjian, tetapi jika tidak ingin mengikuti juga tidak ada masalah hukum.

Namun dengan syarat antara pihak satu dengan yang lain menyetujui.

3. Asas Kebebasan Berkontrak

Asas ini membebaskan kalian untuk membuat perjanjian tapi dilandasi dengan tiga hal yakni tidak bertentangan dengan hukum.

Tidak terlarang oleh undang-undang dan tidak bertentangan dengan kesusilaan.

Baca Juga: 25 Kata-Kata Lebaran Saling Memaafkan dan Menyambung Silaturahmi

4. Asas Obligator

Asas ini hanya mengatur perjanjian yang dibuat oleh antar pihak yang belum memasuki tahap penyerahan atau pemindahan hak milik, masih dalam perjanjian tahap kewajiban dan hak.

Kontrak

Kontrak adalah perjanjian yang mengikat antar dua pihak.

Dalam Ensiklopedia Indonesia menyebutkan, hukum kontrak adalah rangkaian kaidah yang mengatur berbagai persetujuan dan ikatana antara warga-warga hukum

Kontrak bisa dianggap sah secara hukum apabila telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam KUH Perdata Pasal 1320.

Baca Juga: Simak Infonya! Jelang Pendaftaran CPNS 2021. Berikut Syarat untuk Lulusan SMA

Di mana syarat tersebut adalah:

1. Kecakapan para pihak.

2. Kesepakatan antar pihak.

3. Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas.

4. Sebab yang diperbolehkan oleh hukum

Perjanjian dan Kontrak sendiri memiliki perbedaan yang dapat dilihat dari tahapan dan implikasinya.

Baca Juga: Nama Renatta Moeloek Melejit Berkat Master Chef Indonesia 2019, Cek Fakta Menari Si Juri Cantik

1. Kontrak mengikat secara hukum sedangkan perjanjian tidak.

2. Kontrak biasanya dibuat antar mitra bisnis sedangkan perjanjian dibuat antar teman.

3. Kontrak menimbulkan konsekuensi hukum sedangkan perjanjian menimbulkan perikatan.

Namun meski memiliki perbedaan, perjanjian bisa dikatakan sama dengan kontrak ketika keduanya memiliki konsekuensi hukum.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah