Perbedaan Perjanjian dengan Kontrak, Simak Penjelasan Lengkapnya

- 7 November 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi perbedaan perjanjian dengan kontrak.
Ilustrasi perbedaan perjanjian dengan kontrak. //Dok. Depkop.go.id

Meski perjanjian tidak terikat oleh hukum tapi perjanjian menurut negara juga mempunyai asas-asas, di antaranya adalah:

1. Asas Konsensual

Asas ini menjelaskan, ketika perjanjian telah mencapai sepakat antara masing-masing pihak, perjanjian tersebut telah mengikat dan punya akibat hukum jika melanggarnya.

Baca Juga: Gunung Merapi Masuk Level Siaga, Koramil Turun Tangan Bersiap Lakukan Penanggulangan Bencana

2. Asas Pelengkap

Asas ini mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang dalam melakukan perjanjian, tetapi jika tidak ingin mengikuti juga tidak ada masalah hukum.

Namun dengan syarat antara pihak satu dengan yang lain menyetujui.

3. Asas Kebebasan Berkontrak

Asas ini membebaskan kalian untuk membuat perjanjian tapi dilandasi dengan tiga hal yakni tidak bertentangan dengan hukum.

Tidak terlarang oleh undang-undang dan tidak bertentangan dengan kesusilaan.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah