Perbedaan Perjanjian dengan Kontrak, Simak Penjelasan Lengkapnya

- 7 November 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi perbedaan perjanjian dengan kontrak.
Ilustrasi perbedaan perjanjian dengan kontrak. //Dok. Depkop.go.id

Baca Juga: 25 Kata-Kata Lebaran Saling Memaafkan dan Menyambung Silaturahmi

4. Asas Obligator

Asas ini hanya mengatur perjanjian yang dibuat oleh antar pihak yang belum memasuki tahap penyerahan atau pemindahan hak milik, masih dalam perjanjian tahap kewajiban dan hak.

Kontrak

Kontrak adalah perjanjian yang mengikat antar dua pihak.

Dalam Ensiklopedia Indonesia menyebutkan, hukum kontrak adalah rangkaian kaidah yang mengatur berbagai persetujuan dan ikatana antara warga-warga hukum

Kontrak bisa dianggap sah secara hukum apabila telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam KUH Perdata Pasal 1320.

Baca Juga: Simak Infonya! Jelang Pendaftaran CPNS 2021. Berikut Syarat untuk Lulusan SMA

Di mana syarat tersebut adalah:

1. Kecakapan para pihak.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah