JURNALSUMSEL.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dikabarkan akan dibuka pada Maret 2021 mendatang.
Setelah ditetapkannya bahwa tahun 2020 seleksi penerimaan CPNS ditiadakan, karena adanya wabah Covid-19 ini.
Sehingga akan diadakan kembali seleksi CPNS 2021 mendatang.
Pemerintah telah memberi tahu bahwa akan membuka banyak formasi pada CPNS 2021 nanti.
Seleksi CPNS 2021 membuka beberapa formasi yang bisa dilamar oleh Anda.
Baca Juga: Hati-hati!!! Curang Dalam Pendaftaran CPNS 2021, Bakal Dapat Sanksi Ini
Baca Juga: PT KAI Bagikan Tiket Kereta Gratis Bagi Guru dan Tenaga Kesehatan Jelang Peringatan Hari Pahlawan
Ada formasi untuk lulusan S1/D4 dan juga formasi bagi lulusan SMA dan D3.
Secara umum, menurut pasal 23 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017, terdapat syarat-syarat umum yang ditujukan ke seluruh pelamar seleksi CPNS 2021.
- Berusia 18-35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri
- Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
Kemudian untuk lulusan SMA/D3, terdapat dokumen/berkas yang harus dipersiapkan sebagai syarat melamar seleksi CPNS.