JURNALSUMSEL.COM - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah sangat mudah dilakukan.
Anda tidak perlu ribet dan repot datang langsung ke kantor polisi setempat hanya untuk mengurus perpanjang SIM Anda.
Karena sekarang Anda sudah bisa memperpanjang SIM hanya dari rumah.
Bagi Anda yang ingin perpanjang SIM bisa menggunakan handphone secara online dengan mengakses website resminya di sim.korlantas.polri.go.id.
Baca Juga: Satlantas Polres OKU Buka Layanan Pembuatan SIM C Gratis, Simak Persyaratannya
Baca Juga: Satgas Ingatkan Pemerintah Daerah Tingkatkan Kualitas Upaya Penanggulangan Covid-19
Dilansir dari Korlantas Polri yang dirangkum Jurnal Sumsel, berikut syarat dokumen yang harus Anda penuhi terlebih dulu.
1. Anda akan disuruh mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI).