2. Pilih menu pendaftaran SIM online.
Baca Juga: Pendukung Donald Trump Marah Atas Lambannya Penghitungan Suara, Sampai Ada yang Bawa Senjata!
3. Kemudian akan ada opsi Perpanjang SIM pada kolom isian jenis permohonan.
4. Lalu Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
5. Tekan selesai. Perpanjangan SIM Anda akan diproses.
Selain itu, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM setempat di seluruh Indonesia.
Diharapkan perpanjang SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk informasi lebih lanjut bisa akses di website Polri secara online.***