Anti Ribet dan Repot, Cek Cara Mudah Perpanjang SIM Secara Online Melalui sim.korlantas.polri.go.id

- 6 November 2020, 14:05 WIB
ILUSTRASI perpanjang SIM lewat online.
ILUSTRASI perpanjang SIM lewat online. /foto: Korlantas Polri//

3. Atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: Jadwal MotoGP Eropa 2020, Siapa Tercepat di Latihan Bebas Pertama Hari Ini?

4. Lampirkan SIM lama Anda.

5. Surat keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator.

6. Serta Surat Keterangan Kesehatan Mata.

Dalam perpanjangan SIM wajib dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Sesuai dengan yang dimiliki yakni telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

Adapun langkah selanjutnya yakni memperpanjang SIM Anda. Berikut cara mudah untuk memperpanjang SIM secara online:

1. Anda bisa akses portal website resminya Polri, yaitu melalui https://sim.korlantas.polri.go.id.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x