3. Atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
Baca Juga: Jadwal MotoGP Eropa 2020, Siapa Tercepat di Latihan Bebas Pertama Hari Ini?
4. Lampirkan SIM lama Anda.
5. Surat keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator.
6. Serta Surat Keterangan Kesehatan Mata.
Dalam perpanjangan SIM wajib dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru.
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
Sesuai dengan yang dimiliki yakni telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.
Adapun langkah selanjutnya yakni memperpanjang SIM Anda. Berikut cara mudah untuk memperpanjang SIM secara online:
1. Anda bisa akses portal website resminya Polri, yaitu melalui https://sim.korlantas.polri.go.id.