Baca Juga: Hindari Padatnya Arus Balik Mudik, Menhub Himbau Warga Kembali ke Jakarta Sebelum 1 November 2020
Serta sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.
Sebagai bentuk upaya untuk mendorong tumbuh kembangnya koperasi sehat dan terpercaya.***