Cegah Praktik Penyimpangan, Kemenkop Terapkan Sistem Pengawasan Koperasi yang Ketat

- 29 Oktober 2020, 12:03 WIB
ILUSTRASI koperasi.
ILUSTRASI koperasi. /pixabay/geralt /

Baca Juga: Hindari Padatnya Arus Balik Mudik, Menhub Himbau Warga Kembali ke Jakarta Sebelum 1 November 2020

Serta sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.

Sebagai bentuk upaya untuk mendorong tumbuh kembangnya koperasi sehat dan terpercaya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x