Cegah Praktik Penyimpangan, Kemenkop Terapkan Sistem Pengawasan Koperasi yang Ketat

- 29 Oktober 2020, 12:03 WIB
ILUSTRASI koperasi.
ILUSTRASI koperasi. /pixabay/geralt /

Oleh karena itu, dalam sistem pengawasan yang baru ini koperasi membagi 4 klasifikasi usaha koperasi (KUK), dengan menekankan sistem pengawasan berbasis risiko.

Penetapan dari pengkategorian ini juga mempertimbangkan jumlah anggota, permodalan, dan jumlah aset.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Adapun perubahan dalam tata cara pengawasan, terutama untuk KUK 3 dan 4 dimana aset koperasi di atas Rp100 miliar.

Hingga adanya tahapan syarat fit dan proper test bagi pengurus koperasI.

Keharusan penerapan sistem IT yang mendukung, dan pemeriksaan secara terintegrasi dan komprehensif.

Baca Juga: Twitter Down Mendadak, Semua Fitur Error, Pengguna Tak Bisa Mentweet, Ada Apa?

Jika bicara sanksi, Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi administratif sesuai tingkat masalah atau pelanggaran.

Seperti berupa surat teguran, penurunan tingkat kesehatan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga pembubaran.

Ia berharap agar dapat melakukan perubahan dan reformasi sistem regulasi pengawasan koperasi yang baik.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x