Cegah Praktik Penyimpangan, Kemenkop Terapkan Sistem Pengawasan Koperasi yang Ketat

- 29 Oktober 2020, 12:03 WIB
ILUSTRASI koperasi.
ILUSTRASI koperasi. /pixabay/geralt /

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Koperasi dan UKM dikabarkan mengimbau agar penerapan sistem pengawasan koperasi diperketat.

Hal ini dilakukan demi mencegah praktik penyimpangan koperasi sekaligus mengantisipasi kondisi gagal bayar koperasi di tengah pandemi.

"Kami mulai menerapkan reformasi pengawasan koperasi karena melihat praktik koperasi abal-abal," kata Ahmad Zabadi selaku Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Pejuang NIP Wajib Perhatikan Hal Ini Saat Mengisi Daftar Riwayat Hidup untuk Pemberkasan CPNS 2019

"Praktik-praktik menyimpang ini tidak hanya merugikan koperasi tapi juga nama baik koperasi serta melanggar prinsip-prinsip koperasi itu sendiri," lanjutnya.

Ahmad Zabadi juga mengatakan bahwa pihaknya sangat menyadari pentingnya pengawasan tersebut.

Apalagi untuk menjawab keluhan masyarakat yang tertipu oleh koperasi abal-abal.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Serta penyimpangan lain seperti investasi bodong dan ilegal yang mengatasnamakan koperasi.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x