Daftar BLT atau Bansos UMKM Hanya Bisa Lewat Offline, Simak Tata Cara dan Persyaratannya

- 22 Oktober 2020, 12:02 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT atau Bansos UMKM BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT atau Bansos UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id

Tapi perlu diingat dana BLT UMKM ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman.

Jadi tidak dipungut biaya dan tidak semua bisa mendapatkannya, hanya yang memiliki usaha mikro saja yang bisa menerimanya.

Baca Juga: 5 Bahan Makanan yang Tidak Direkomendasikan Membelinya Lewat Belanja Online

Cara mendaftar BLT atau Bansos UMKM

Ketika mendaftar, pelaku UMKM harus membawa persyaratan dan data-data yang dibutuhkan.

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

Baca Juga: Selamat Hari Santri Nasional! 6 Fakta Unik Seputar Santri

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Punya usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang memiliki pinjaman, pembiayaan, atau kredit dari perbankan dan KUR.
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: LENGKAP!!! Ramalan Kisah Asmara 12 Zodiak Hari Ini Kamis 22 Oktober 2020, Capricorn Sedang Bahagia

Setelah tahapan persyaratan tersebut, calon penerima mengusulkan berkas tersebut kepada pengusul yaitu banpres produktif untuk usaha mikro dengan melengkapi data diri setelah memenuhi semua persyaratan, antara lain :

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama dan indentitas Lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon yang aktif dihubung

Program BLT atau Bansos UMKM berlangsung sampai 31 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah