Beredar Hoax Formulir Pendaftaran BPUM Online, Ini Klarifikasi Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah

- 22 Oktober 2020, 10:47 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah Indonesia semakin gencar memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat.

Berbagai jenis bantuan telah disalurkan, salah satunya bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (BPUM).

Pemerintah telah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi pelaku usaha mikro sejak 24 Agustus 2020.

Ada 12 juta UKM ditargetkan pemerintah untuk menjadi penerima bantuan tersebut.

Dana bantuan sebesar Rp2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: Evakuasi Korban Longsor Tambang Batu Bara Ilegal. Timbunan Mencapai 5 Meter

Baca Juga: Hati-hati Hoax Formulir BLT UMKM Online, Simak Penjelasannya

"Setelah pendaftaran secara offline dibatalkan karena kerumunan massa, Pemerintah Kota Tangerang kini membuka pendaftaran secara online untuk bantuan stimulus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMUM) dari Pemerintah Pusat," dikutip Jurnal Sumsel dari web resmi Kementrian Koperasi dan UKM.

Kabar dibukanya pendaftaran BPUM online ini menimbulkan beberapa oknum nakal yang menyebarkan formulir pendaftaran BPUM online dengan mengatasnamakan Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (KOPITU).

Dilansir dari web KOPITU, pihaknya menyatakan bahwa formulir pendaftaran online hanya dapat dilakukan melalui website resmi masing-masing daerah.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x