Dapat BLT UMKM Sebesar 2,4 Juta, Begini Syarat dan Kriteria Bagi Para Pelaku Usaha Mikro

- 20 Oktober 2020, 08:52 WIB
Blt UMKM Rp2,4 Juta
Blt UMKM Rp2,4 Juta /Antara

JURNALSUMSEL.COM– Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini membuat para pelaku usaha harus mencari cara agar tetap bisa mempertahankan usaha mereka.

Namun, jangan khawatir, pemerintah tidak akan tinggal diam dengan permasalahan yang berdampak bagi para pelaku usaha ini.

Pemerintah memastikan agar perekonomian tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.

Salah satunya dengan memberikan sejumlah bantuan bagi para pelaku usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: 5 Ide Menikmati Liburan Mewah di Pulau Bintan saat Corona Berlalu

Baca Juga: Wajib Tahu, 7 Manfaat Tidur yang Berkualitas Sangat Penting Bagi Kesehatan

Pemerintah secara bertahap memberikan sejumlah bantuan mulai dari bansos, BLT subsidi gaji, program pra kerja, hingga bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Untuk bantuan langsung tunai (BLT) ini diberikan sebesar 2,4 juta kepada para pelaku usaha mikro yang berdampak pandemi Covid-19.

Sejak 17 Agustus 2020 lalu, Presiden RI Joko Widodo secara resmi telah meluncurkan dan memberikan BPUM atau BLT ini.

Dilaporkan melalui Komite UMKM, terdapat sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x