JURNALSUMSEL.COM- Sejumlah bantuan kepada masyarakat terus diberikan oleh pemerintah, salah satunya bantuan langsung tunai (BLT) UMKM.
Para pelaku usaha ini harus memenuhi syarat dan kriteria jika ingin mendapatkan BLT UMKM.
Awas jangan sampai tertipu, pasalnya BLT UMKM ini rawan dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab.
Baca Juga: JANGAN LUPA! Jadwal Balapan MotoGP 2020 Minggu Ini
Setelah melakukan pendaftaran, Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, penerima akan mendapat pemberitahuan langsung dari pihak bank.
"Bagi para penerima BPUM akan mendapatkan SMS notifikasi serta dihubungi langsung oleh Mantri BRI yang bersangkutan mendapatkan BPUM tersebut," jelas Aestika.
Proses pencairan dana ini, membutuhkan kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi oleh penerima UMKM.
Baca Juga: Tayang Perdana, Drama Korea Start-up Sudah Tembus Rating 4,5
Adapun syarat kelengkapan dokumennya, sebagai berikut: