SIMAK Panduan Lengkap BLT UMKM Online, Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran

- 20 Oktober 2020, 10:17 WIB
Ilustrasi: BPUM Rp2,4 juta untuk UMKM*/
Ilustrasi: BPUM Rp2,4 juta untuk UMKM*/ /Pixabay.com/

Untuk dapat lolos verifikasi pendaftaran BLT UMKM online, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:

  1. WNI
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan UKR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara dan Keuangan Selasa 20 Oktober 2020, Aries: Jangan Menutup Diri

SKU sendiri bisa didapatkan dari desa tempat pelaku usaha berusaha. Surat tersebut wajib dilampirkan saat melakukan pendaftaran.

Setelah semua persyaratan dirasa cukup, pendaftar harus mengisinkan biodata diri yang berupa:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca Juga: 5 Tips Memakai Lipstik Matte untuk Bibir Kering

Pendaftar UMKM dapat melakukan pendaftaran online melalui link www.depkop.go.id yang merupakan situs resmi BLT UMKM.

Setelah melakukan pendaftaran, pelaku UMKM yang dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat berupa SMS dari bank penyalur (BNI, BRI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur. Sehingga proses pencairan dapat dilakukan.

Baca Juga: Lolos SKB CPNS 2019? Pelamar Bisa Tak Dapat NIP Jika Tak Memenuhi Ketentuan Ini

Pendaftaran BLT UMKM online tahap kedua ini juga dibantu oleh pihak KPK.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x