Pelaku UMKM Dapat Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Ini 6 Syarat dan Cara Dapatkannya

- 20 September 2020, 07:52 WIB
BLT untuk UMKM
BLT untuk UMKM /Sepasi/Hilman Mulya Nugraha/Hilman Mulya Nugraha

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah telah menyalurkan bantuan presiden (banpres) bagi usaha mikro atau Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan itu sudah keluar sejak Sejak 24 Agustus 2020 lalu. Besaran yang diberikan senilai Rp2,4 juta per orang.

Bantuan itu punya tujuan dapat membantu pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 tetap menjalankan usahanya.

Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru UIN Radeh Fatah Jalur USM, BESOK!

Bantuan usaha ini tertuang dalam peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa Covid-19.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan usaha mikro ini yaitu:

1. Warga negara Indonesia.

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Nonton Live Streaming Arsenal Vs West Ham di TV Online Saat Ini Juga

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: PR Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x