Selain UU Cipta Kerja, DPR Juga Mengesahkan RUU Ini menjadi UU

- 7 Oktober 2020, 15:09 WIB
Sejumlah anggota DPR Fraksi Partai Demokrat meninggalkan ruang sidang (walk out) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020
Sejumlah anggota DPR Fraksi Partai Demokrat meninggalkan ruang sidang (walk out) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020 /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/

RUU Minerba dan Perppu Corona disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 12 Mei 2020.

Kemudian, RUU selanjutnya adalah terkait Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 perihal Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Polri Rilis Data Kecelakaan di Indonesia, Berikut Ini 5 Provinsi dengan Jumlah Terbanyak

RUU MK tersebut sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 1 September 2020.

Sementara itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan DPR dan Pemerintah di masa pandemi Covid-19 tepatnya pada Sabtu, 3 Oktober 2020 malam.

Baca Juga: Penundaan Liga 2 2020 Paksa Pelatih Muba Babel United Putar Otak Lakukan Ini

UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut merupakan Undang-undang kontroversional karena ditolak banyak orang dan dianggap dapat merugikan masyarakat.

Sejak pemerintah menyerahkan draf rancangan regulasi dan surat presiden ke DPR pada 12 Februari lalu, pembahasan rancangan regulasi yang berisi 11 klaster ini sudah berlangsung hampir delapan bulan.***(Wulandari Noor/Pikiran Rakyat Depok)

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x