RUU Minerba dan Perppu Corona disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 12 Mei 2020.
Kemudian, RUU selanjutnya adalah terkait Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 perihal Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Polri Rilis Data Kecelakaan di Indonesia, Berikut Ini 5 Provinsi dengan Jumlah Terbanyak
RUU MK tersebut sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 1 September 2020.
Sementara itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan DPR dan Pemerintah di masa pandemi Covid-19 tepatnya pada Sabtu, 3 Oktober 2020 malam.
Baca Juga: Penundaan Liga 2 2020 Paksa Pelatih Muba Babel United Putar Otak Lakukan Ini
UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut merupakan Undang-undang kontroversional karena ditolak banyak orang dan dianggap dapat merugikan masyarakat.
Sejak pemerintah menyerahkan draf rancangan regulasi dan surat presiden ke DPR pada 12 Februari lalu, pembahasan rancangan regulasi yang berisi 11 klaster ini sudah berlangsung hampir delapan bulan.***(Wulandari Noor/Pikiran Rakyat Depok)