Selain itu, pelaku UMKM yang memiliki rekening tabungan dengan jumlah saldo yang kurang dari 2 juta.
Jadi, jika anda tidak memenuhi kriteria tersebut, tidak bisa mendapat bantuan ini.
Baca Juga: Remaja 15 Tahun di Palembang Jualan Online dari Hasil Maling Jemuran
"Kriterianya adalah mereka dalam hal ini pelaku usaha yang tidak memiliki kredit di perbankan dan memiliki usaha mikro atau ultramikro," ungkap Sri Mulyani.
"Serta nasabah perbankan yang simpanannya di bawah Rp 2 juta atau nasabah yang sudah memiliki NIK KTP-nya di dalam database pemerintah," sambungnya.
Proses penyaluran dana bantuan akan dilakukan melalui Bank Himbara.
Baca Juga: Sriwijaya FC Rampingkan Skuad, Tedi Berlian dan Derry Herlangga Jadi Korban
Saat ini, data yang berasal dari BRI tercatat ada 683.528 calon penerima manfaat dana bantuan pemerintah ini. Jika ditotal dalam uang, maka ada sebesar 1,6 triliun rupiah.
Sedangkan untuk data yang berasal dari BNI tercatat sebesar 316.472 pelaku UMKM yang bakal menerima bantuan pemerintah ini.***(Avilia Primaturin/Jurnal Presisi)