Tak Semua Pelaku UMKM Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Ini Kriteria yang Bisa Terima

- 27 Agustus 2020, 07:00 WIB
Presiden Jokowi bakal memberikan dana bantuan pemerintah Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM..
Presiden Jokowi bakal memberikan dana bantuan pemerintah Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM.. / Instagram.com/@jokowi/Instagram.com/@jokowi

JURNALSUMSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pemerintah akan memberikan bantuan dana Rp2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kabar baiknya, dana bantuan pemerintah ini bakal dicairkan akhir Agustus 2020.

Jadi, pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19, bisa sedikit bernapas lega.

Baca Juga: Viral Tiktok, Besok 27 Agustus Apa yang Akan Terjadi?

Baca Juga: Berlomba Dalam Ibadah, Ini Jadwal Puasa sunnah Muharram 27 Agustus 2020

Kini, mereka tak perlu khawatir akan gulung tikar karena bantuan pemerintah dalam program pemulihan ekonomi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, dana bantuan pemerintah ini akan disalurkan kepada 9,1 juta pelaku UMKM pada tahap awal.

"Pada tahap awal ini dari 9,1 juta ini target sasaran 1,2 juta akan segera dicairkan," ujar Sri Mulyani, sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari Jurnal Presisi dalam artikelnya "Maaf! Pelaku UMKM Tidak Bisa Nikmati Bantuan Rp 2,4 Juta Jika Masuk dalam Kriteria Ini".

Baca Juga: Rumor Lionel Messi Pindah ke Manchester City Berhembus, Pintu Keluar Barcelona Kian Dekat

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x