JURNALSUMSEL.COM - Para pekerja dengan gaji dibawah RP5 Juta akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) Rp1,2 juta.
Kabar baiknya, bukan hanya perkerja, ternyata Guru Honorer juga mendapatkan Banss tersebut. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati membenarkan hal itu.
Penyaluran insentif bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan akan mulai dilakukan pada hari ini 24 Agustus 2020.
Baca Juga: Besok Cair! Begini Cara Cek Dana Bansos Rp1,2 Juta Via SMS dan WhatsApp
“Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Permenaker-nya dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya,” katanya dikutup dari Antara.
Sri Mulyani menyatakan seluruh persiapan insentif ini telah dilaksanakan mulai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hingga penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Menurutnya insentif akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Baca Juga: Cara Download Video YouTube Tanpa Aplikasi dengan Cara Mudah dan Praktis
“Mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan (sampai dengan) Juni 2020 serta telah memiliki nama dan nomor rekening,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia menyatakan guru honorer juga masuk ke dalam 15,7 juta penerima manfaat senilai total Rp 2,4 juta per orang itu.