Tak Semua Pelaku UMKM Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Ini Kriteria yang Bisa Terima

- 27 Agustus 2020, 07:00 WIB
Presiden Jokowi bakal memberikan dana bantuan pemerintah Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM..
Presiden Jokowi bakal memberikan dana bantuan pemerintah Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM.. / Instagram.com/@jokowi/Instagram.com/@jokowi

Baca Juga: Warga Palembang Keluhkan Penggunaan Jaringan Gas, Lebih Boros Ketimbang Elpiji 3 Kg

"Proses data collecting dalam hal ini terus dilakukan sampai hari ini oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bersama Komisi XI DPR RI, Senin, 24 Agustus 2020.

Akan tetapi, tidak semua pelaku UMKM dapat menerima bantuan ini.

Bantuan UMKM tidak dapat dinikmati pelaku UMKM yang juga merupakan anggota TNI/Polri.

Baca Juga: Jang Seung Jo Terpilih Jadi Aktor Snowdrop Bareng Kim Hye Yooon dan Jisoo BLACKPINK

Pelaku UMKM yang juga pejabat atau pegawai BUMN/BUMD tak bisa merasakan manfaat dari program pemerintah ini.

Untuk anda yang ASN yang juga memiliki UMKM, anda juga tidak bisa mendapatkan bantuan ini.

Bantuan ini dipastikan hanya dapat diterima pelaku UMKM yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: 7 Fakta Pink Panda yang Bikin Kalian Takjub, Ada yang Pernah Jadi Reporter TV

Bantuan ini hanya dapat dirasakan pelaku UMKM yang tidak memiliki kredit perbankan.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah