“Bahwa judex facti dalam menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan di LPKA, adalah telah dengan mempertimbangkan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan Anak) serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif,” paparnya.
“Serta melihat sifat yang baik dan jahat dari Anak sebagaimana diwajibkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta telah mempertimbangkan asas untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak,” jelasnya.
Keterlibatan AG dalam Kasus Penganiayaan yang dialami David Ozora
Seperti yang diketahui, AG dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan atas keterlibatannya dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Dalam CCTV yang terlihat, AG diketahui tidak melerai penyerangan yang dilakukan Mario Dandy meski David Ozora sudah tidak sadarkan diri dan penuh luka.
Baca Juga: Vonis Hukuman Penjara AG Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Ini Beberapa Pertimbangan Hakim
Selain itu, AG juga menjadi akar penyebab penganiayaan terjadi, yang mana Mario Dandy disebut-sebut merasa marah dan emosi saat AG mengaku mendapat pelecehan dari David.
Saat kejadian pula, AG yang memaksa David Ozora untuk menemuinya, yang mana juga ada Mario Dandy dan Shane Lukas tanpa diketahui David saat itu.
Proses hukum yang dijalani oleh AG berbeda dengan Mario Dandy dan Shane Lukas dikarenakan saat ini AG masih berumur 15 tahun dan berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.***