JURNALSUMSEL.COM - Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang melibatkan Agnes Gracia (AG) sebagai salah satu tersangka membuat pihaknya mengajukan kasasi setelah mendapat vonis hukuman.
Seperti yang diketahui, AG divonis 3,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Atas langkah yang diambil itu, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan pihak Anak AG terkait dengan putusan pidana 3,5 tahun penjara.
Oleh karenanya, Anak AG akan menjalani hukuman 3,5 tahun tersebut di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi mengatakan hakim yang menangani perkara dan memeriksa fakta dalam persidangan perkara tersebut atau judex facti, dinyatakan sudah sesuai dengan kapabilitasnya.
“Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dan Anak tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili Anak dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya,” ujar Sobandi dalam siaran persnya, Jumat, 16 Juni 2023.
Lebih lanjut, Sobandi menjelaskan bahwasanya keputusan hakim menjatuhkan putusan tersebut sudah mempertimbangkan asas proporsional tujuan pemidanaan, dan juga mempertimbangkan asas kepentingan yang terbaik untuk Anak AG.